🐚 Daftar Online Lapas Cipinang Narkotik
Bersamaandengan peluncuran e-money bagi para narapidana, Rumah Tahanan Cipinang hari ini juga meresmikan layanan kunjungan online. Para pengunjung yang hendak membesuk tahanan, tak perlu lagi antre.
. - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memindahkan sebanyak 19 narapidana napi dari Lapas Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan 19 napi tersebut merupakan kategori bandar narkoba. Maka itu, Rika menyampaikan pemindahan 19 napi bandar narkoba ini sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rumah Tahanan Negara Rutan. "Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan," kata Rika melalui keterangan tertulis, Sabtu 19/6/2021. Baca JugaModus Perempuan Bandar Narkoba Nikahi Berondong Demi Bantu Edarkan Sabu Adapun inisial 19 napi bandar narkoba yang dipindah ke Nusakambangan, yakni AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. Rika mengatakan, dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Satops Patnal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brimob Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, seluruh napi tersebut terlebih dahulu mengikuti swab rapid test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari pihak Ditjenpas, Kanwil DKI, pegawai Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” ucap Ibnu Ibnu menambahkan pihaknya dalam pemindahan 19 napi bandar narkoba ini telah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Baca JugaBuntut Anji Ditangkap Polisi, Benarkan Ada Bandar Narkoba Khusus Artis? “Kami berharap, pemindahan narapidana bandar narkoba ini ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas atau Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta," tutup Ibnu.
Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang, Jakarta Ilustrasi. Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Cipinang meluncurkan layanan aplikasi untuk memudahkan prosedur besuk tahanan menjelang pemberlakuan normal baru. Aplikasi tersebut bernama "Lapas Narkotika Cipinang" dapat diunduh melalui Play Store lewat perangkat Android oleh pemohon. "Layanan ini untuk memudahkan keluarga warga binaan pemasyarakatan yang ingin berinteraksi dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Kalapas Klas IIA Cipinang, Oga Darmawandi Jakarta, Rabu 24/6 sore. Tahapan membesuk warga binaan dapat ditempuh keluarga maupun kolega dengan cara mendaftarkan rencana kunjungan ke lapas. Permohonan untuk mengunjungi warga binaan dapat dilakukan secara langsung dari rumah dengan mengisi sejumlah kolom keterangan yang tersedia, termasuk waktu berkunjung. "Jadi tak perlu repot-repot lagi datang dan mengantre, cukup download aplikasi dan tinggal tentukan kapan akan membesuk keluarganya," kata Oga. Peluncuran aplikasi tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Reinhard Silitonga. Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Lapas Narkotika Cipinang sebagai percontohan dalam penerapan normal baru di lingkungan penjara. "Lapas Narkotika Cipinang sudah sangat baik, ini harus menjadi contoh untuk lapas yang lain di seluruh Indonesia," ujarnya. Dalam waktu dekat, kata Reinhard, seluruh lapas dan Rumah Tahanan rutan kembali menerima tahanan yang sudah inkrah maupun tahanan titipan Kejaksaan. "Makanya hari ini kami cek bagaimana kesiapan itu menjelang new normal," katanya. Pihaknya juga sudah memberikan surat edaran kepada pengelola lapas dan rutan untuk bersiap menerima tahanan yang sudah inkrah secara hukum maupun tahanan yang sudah berstatus narapidana. "Karena itu nanti kita akan ikuti perkembangan berikutnya kita evaluasi tentang penerimaan tahanan dari register A3," ujarnya. sumber Antara
JAKARTA, - Seseorang yang diduga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial WC membongkar "rahasia umum" yang selama ini terjadi di balik penjara tersebut. Laporan WC menyebutkan para narapidana atau napi di Lapas Cipinang bisa memiliki telepon seluler atau handphone HP di dalam lapas asalkan membayar sejumlah uang kepada dananya bervariasi, dari Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Uang itu disebut WC sebagai uang tutup mata petugas. “Harganya bervariasi, antara . Nanti setelah handphone’ masuk juga enggak langsung keluarga yang kasih. Dikasih dulu ke tahanan pendamping baru ke napinya. Intinya uang tutup mata petugas,” ujar WC. Baca juga Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus Menurut WC, pihak Lapas Cipinang juga menyediakan layanan komunikasi agar narapidana bisa menghubungi pihak layanan itu tidak tersedia setiap hari dan waktu berbicaranya pun dibatasi. Napi yang berminat menggunakan layanan tersebut harus membayarkan sejumlah uang kepada petugas. “Di sini kan untuk beli rokok dan sebagainya butuh uang. Kalau untuk yang enggak punya handphone juga ada bantuan dari petugas. Jadi kita pinjam handphone, setiap telepon bayar”. Baca juga Ungkap Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Napi Termahal Rp 25 Juta Tarif yang dipatok untuk meminjam telepon seluler petugas bervariasi, dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Mayoritas pemilik telepon seluler di lapas adalah napi bandar narkoba dengan masa tahanan di atas lima tahun.
daftar online lapas cipinang narkotik